Konsep Syariah dalam Mengatur Keuangan
Keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang ditawarkannya.
Dalam melakukan perencanaan keuangan syariah, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan pertimbangkan. Di artikel ini akan dijelaskan tentang prinsip Islam dalam bermuamalah, jenis pembiayaan ritel di bank syariah, hingga prinsip asuransi syariah. Diharapkan dengan adanya penjelasan ini akan mematangkan pemahaman Anda tentang perencanaan keuangan secara syariah. Berikut penjelasan singkatnya mengenai hal tersebut
1. Prinsip-prinsip Islam dalam Muamalah
Dalam Islam, sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaaan, sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’, selama tidak bertentangan dengan syariat. Selain itu prinsip mengedepankan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Kemudian, halal dan haramnya kepemilikan harta menjadi poin penting dalam prinsip ini. Pada intinya, di prinsip dalam bermuamalah, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.
2. Pembiayaan Retail di Bank Syariah
Pembiayaan syariah dibidang retail ini jenisnya cukup banyak. Beberapa produk pembiayaan di bank syariah antara lain:
a. Pembiayaan perumahan dan kendaraan bermotor.
b. Pembiayaan multiguna.
c. Pembiayaan usaha produktif untuk UMKM.
d. Kartu pembiayaan syariah.
e. Pembiayaan konsumer seperti pembiayaan pensiun dan perjalanan ibadah umrah.
3. Prinsip Asuransi Syariah
Dalam perencanaan keuangan syariah khususnya di bidang asuransi beberapa poin pentingnya antara lain:
a. Dana peserta dan dana operator atau dana perusahaan asuransi syariah dipisahkan.
b. Dana peserta, peserta asuransi syariah saling berkontribusi di dalam dana peserta.
c. Dana operator asuransi syariah, pemegang saham mendirikan perusahaan dengan dananya sendiri.
d. Takaful atau asuransi syariah berasas: tabarru’ (pemberian), taáwun (saling menolong), dan menghindari riba.
e. Dalam Islam risiko dapat dimitigasi namun pendekatannya berbeda dengan konvensional.
f. Larangan terhadap asuransi konvensional karena mengandung gharar (OIC Fiqh Academy)
Untuk info lebih lanjut yuk hubungi saya, kita ngobrol langsung...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar